Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia UU Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, Pasal 1 menyebutkan Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
UPT Perpustakaan Al Ghazali Cilacap berperan dalam mengurangi praktek plagiarisme. Berikut daftar sejumlah situs penyedia pemeriksa plagiasi :