Hibah buku merupakan kegiatan memberikan bahan pustaka oleh mahasiswa, dosen atau masyarakat kepada perpustakaan sebagai bahan pustaka
Surat Keterangan hibah buku diberikan kepada orang yang menghibahkan buku dan diterima oleh petugas sebagai tanda bukti bahwa mahasiswa, dosen atau masyarakat telah memberikan hibah berupa bahan pustaka, dengan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh perpustakaan Al Ghazali Cilacap.
PANDUAN HIBAH BUKU BAGI MAHASISWA
- Mahasiswa konfirmasi kesesuaian buku hibah kepada staf perpustakaan (datang langsung ke perpustakaan atau melalui WA)
- Jika buku hibah sudah sesuai maka mahasiswa menyerahkan buku hibah sesuai dengan ketentuan kepada staf perpustakaan
- Jika mahasiswa membeli buku secara online maka WAJIB konfirmasi kepada staf perpustakaan. Alamat pengiriman buku ditujukkan ke UPT Perpustakaan dan Kearsipan Al Ghazali.
- Mahasiswa mengisi formulir hibah buku : https://s.id/HibahBuku
- Staf Perpustakaan mengkonfirmasi pengambilan surat keterangan hibah buku.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menghibahkan Buku
Kepada mahasiswa UNUGHA Cilacap, sebelum menghibahkan buku perlu perhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- mengkonsultasikan buku yang akan dihibahkan dengan petugas Perpustakaan
- buku yang dihibahkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bernomor ISBN
- Memiliki KDT jelas (Katalog Dalam Terbitan)
- Kertas minimal HVS (bukan buram), layak untuk dipajang
- Jumlah halaman minimal 200 halaman
- Buku yang akan dihibahkan harus sesuai dengan prodi mahasiswa.