Waqaf Buku

Waqaf buku merupakan kegiatan memberikan bahan pustaka oleh mahasiswa, dosen atau masyarakat kepada perpustakaan sebagai bahan pustaka

Surat Keterangan waqaf buku diberikan kepada waqif setelah buku yang di waqafkan diterima oleh petugas sebagai tanda bukti bahwa mahasiswa telah memberikan waqaf berupa bahan pustaka, dengan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh perpustakaan Al Ghazali Cilacap