Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan) untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan al Ghazali yang berada di UNUGHA Cilacap menerapkan standar-standar nasional perpustakaan. untuk melihat apakah aspek-aspek penyelenggaraan perpustakaan sudah sesuai dengan standar nasional yang ada?. Adapun sarana yang dibutuhkan berupa Akreditasi Perpustakaan.
Standar adalah pedoman yang memuat ketentuan minimal dan/atau karakteristik yang harus dipenuhi oleh suatu sistem, proses dan/atau produk, ditetapkan oleh suatu lembaga yang berwenang berdasarkan hasil konsensus para pemangku kepentingan, dipergunakan secara umum dan berulang-ulang untuk memperoleh tingkat keteraturan yang optimal. Penerapan Standar Nasional Perpustakaan dilakukan melalui kegiatan
akreditasi perpustakaan. Produk/jasa, proses, sistem dan personel dalam lingkup perpustakaan yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis dalam standar yang diacu dapat diberikan sertifikat melalui proses akreditasi perpustakaan.
Akreditasi adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Lembaga yang telah di akreditasi akan diberikan sertifikat. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga
perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh LAP-PNRI yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.